BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan bahwa para bakal pasangan calon kepala daerah diwajibkan untuk menyusun naskah visi-misi yang sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Faizal menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap RPJMD merupakan syarat utama bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang sebelum proses pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa arah pembangunan yang akan diambil oleh wali kota dan wakil wali kota terpilih nantinya sejalan dengan RPJMD yang telah disusun. Dalam konteks tersebut, Faizal juga mengungkapkan bahwa KPU Tanjungpinang, bersama beberapa partai politik dan Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinang, telah mengadakan rapat koordinasi. Rapat ini berfokus pada penyusunan naskah visi-misi calon kepala daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Lebih lanjut, KPU Tanjungpinang juga telah membuka *helpdesk*, atau meja bantuan, yang melibatkan Bapelitbang Kota Tanjungpinang. Meja bantuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik melakukan konsultasi dengan instansi terkait sebelum mereka menyusun naskah visi-misi bagi pasangan calon kepala daerah. Faizal menambahkan bahwa naskah yang telah disusun oleh pasangan calon akan menjalani evaluasi oleh Bapelitbang Tanjungpinang sebelum diserahkan kepada KPU. Penilaian ini penting untuk memastikan kesesuaian naskah tersebut dengan RPJMD dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Di sisi lain, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian, melainkan hanya akan menerima naskah yang telah final hasil evaluasi tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pilkada dapat berjalan dengan lebih terarah dan berkualitas, menciptakan sinergi antara visi-misi calon dan program pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah daerah. ANTARA