MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno dan didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1090 yang mengatur mengenai pemeriksaan kesehatan, termasuk tentang metodologi dan jenis-jenis pemeriksaan yang diperlukan. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Adiwijaya, salah satu anggota KPU Provinsi Sulsel, saat memberikan keterangan di Makassar. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulsel telah merekomendasikan tiga rumah sakit pemerintah sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon. Ketiga rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Tajuddin Chalid, Rumah Sakit Unhas, dan RSUP Wahidin Sudirohusodo. Dari ketiga lokasi yang diusulkan, RSUP Wahidin Sudirohusodo dipilih karena memenuhi kriteria dan jenis pemeriksaan yang mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, evaluasi kesehatan mental, serta pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika. Proses pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah para bakal calon mendaftar di KPU. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa terdapat dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan mendaftar di KPU Sulsel. Mereka adalah pasangan Andi Sudirman Sulaiman bersama Fatmawati Rusdi dan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dengan Azhar Asryad. Dalam konteks lokal, Sri Wahyuningsih, anggota KPU Kota Makassar, mengonfirmasi bahwa RSUP Wahidin Sudirohusodo akan menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Pilkada Sulsel. Sementara itu, untuk pemeriksaan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, lokasi yang ditentukan adalah Rumah Sakit Unhas. Rumah Sakit Unhas dipilih karena memenuhi standar kualifikasi dan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090, serta biaya yang dikenakan relatif terjangkau. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar memastikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan berlangsung bersamaan dengan periode pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus 2024, dengan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada rentang waktu yang sama. KPU Kota Makassar juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Unhas untuk menyiapkan alur pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh rumah sakit tersebut. Prosedur pemeriksaan kesehatan dilaksanakan secara berpasangan, disesuaikan dengan waktu pendaftaran di KPU Kota Makassar. Terkait dengan potensi adanya bakal pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan, Sri menegaskan bahwa keputusan mengenai adanya pemeriksaan ulang akan bergantung pada hasil rekomendasi dari tim dokter yang melakukan pemeriksaan. ANTARA