**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon (pascalon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dibuka.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8/2024. Peraturan ini mengatur tentang pencalonan baik untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wakil bupati.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut, masyarakat yang ingin mendaftar dapat melakukannya dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama. Pada hari terakhir, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para peminat.
Pengumuman ini juga berfungsi sebagai lampiran untuk surat resmi tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, dan informasi terkait aturan serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui *website* resmi KPU.
KPU Kabupaten Bekasi juga menyediakan layanan informasi lebih lanjut mengenai proses pencalonan. Masyarakat dapat menghubungi melalui alamat email tekniskabbekasi@gmail.com atau nomor interaktif 085179553216 untuk mendapatkan informasi mengenai pembukaan akses *Silon*.
Dalam konteks ini, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249/3024 yang menetapkan syarat minimal jumlah suara sah yang diperlukan dari partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, merujuk pada keputusan KPU Pusat.
Ali menegaskan bahwa pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati di tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal berupa 111.996 suara sah dari total pemilih. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/2024 yang mengacu pada dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan, calon pasangan harus telah memperoleh minimal 7,5 persen dari suara sah yang dihasilkan dalam pemilu legislatif 2024, dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU RI berdasarkan putusan MK.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memastikan semua tahapan berlangsung transparan dan akuntabel demi menciptakan pemilihan yang demokratis dan bebas dari kecurangan.
ANTARA
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 Dibuka
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







