MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Polres Kabupaten Majene yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan batasan jumlah massa dalam pendaftaran kandidat calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Majene, AKP Suparman, pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Suparman menjelaskan bahwa Polres Majene dan KPU Majene telah melakukan diskusi terkait persiapan keamanan untuk tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam rangka pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 August 2024. Penekanan pada pembatasan jumlah massa diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama kegiatan tersebut berlangsung. Suparman menambahkan bahwa semua pihak berkepentingan, termasuk partai politik (Parpol) dan kandidat pasangan calon, juga diminta untuk mematuhi arahan tersebut. Pembatasan massa ini akan membantu dalam menjaga ketertiban selama pendaftaran, serta memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar. Lebih lanjut, KPU Majene sebagai penyelenggara pemilu juga diharapkan untuk menyiapkan identifikasi berupa tanda pengenal atau *id card* bagi para calon dan pendukungnya. Dengan adanya tanda pengenal ini, diharapkan hanya massa yang terdaftar dapat masuk ke ruang pendaftaran di KPU Majene, sehingga situasi tetap terjaga dengan baik. Suparman berharap agar semua pihak yang terlibat dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan, sehingga seluruh proses pendaftaran bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kendala. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersikap proaktif dalam memastikan keamanan masyarakat selama pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Majene, terutama dalam mencegah kemungkinan adanya gangguan keamanan yang dapat mengganggu jalannya pemilihan. ANTARA