BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Seorang pengguna sepeda motor kehilangan nyawa setelah terserempet oleh Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi saat berusaha menyeberangi perlintasan kereta tanpa gerbang di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu. Menurut keterangan yang diberikan oleh Ketua RW 01 Kelurahan Subangjaya, Galang, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di RW 01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole. Saat kejadian, kereta tersebut sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Terdapat dua orang yang mengendarai sepeda motor dalam kejadian tragis ini. Dari informasi yang berhasil dihimpun, identitas kedua korban terungkap. Pengendara sepeda motor bernama Indra Lesmana, warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, sementara penumpang bernama Burhan Maulana merupakan warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan ini menyebabkan Burhan meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah di kepala, sedangkan Indra mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Kejadian berawal ketika sepeda motor yang dikendarai Indra melaju dari arah Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole dan berupaya menyeberangi perlintasan kereta api menuju Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang. Diduga, Indra memaksakan diri untuk menyeberang, namun jarak antara sepeda motor dengan KRD Siliwangi sudah terlampau dekat, sehingga bagian belakang sepeda motor terserempet oleh kereta yang melakukan perjalanan dari Cianjur menuju Sukabumi. Akibat tabrakan, kedua korban terpental cukup jauh. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera memberikan pertolongan, dan tidak lama kemudian, mobil patroli dari Polres Sukabumi Kota tiba untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ayep Hanapi, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan liar di KM 58+5/6 pada rute Gandasoli-Sukabumi pada pukul 16.10 WIB. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, semua pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api. Oleh karena itu, pihak PT KAI terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan saat melewati pintu perlintasan. Masyarakat diimbau agar tidak menerobos perlintasan kereta ketika kereta akan melintas dan selalu berada dalam keadaan waspada. ANTARA