BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang berada dalam Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa pasangan calon yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah tersebut diharuskan memenuhi syarat dukungan suara sah minimal sebanyak 16.375 suara. Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menyampaikan keterangan kepada media di Rejang Lebong pada hari Minggu. Dia menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, mereka harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 16.375 suara sah,” kata Ujang Maman. Prinsip syarat dukungan suara sah ini telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 247 Tahun 2024, yang menetapkan ketentuan mengenai jumlah minimal suara dari partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk calon kepala daerah di daerah setempat. Proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai sejak tanggal 24 Agustus, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, serta Wakil Wali Kota. Waktu pendaftaran pasangan calon Pilkada Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan sebagai berikut: pada Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), kegiatan akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, yaitu Kamis (29/8), proses pendaftaran akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Terkait dengan persyaratan, calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Selain itu, mereka juga harus bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila, serta UUD 1945, dan komitmen terhadap cita-cita proklamasi serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Calon yang akan mendaftar juga diharuskan memiliki pendidikan minimal setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan harus memenuhi persyaratan usia, yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat pencalonan, setiap tim penghubung (LO) dapat mengunjungi Kantor KPU Rejang Lebong yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup, atau mengakses website resmi KPU Rejang Lebong. ANTARA