JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan *Surat Izin Mengemudi* (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Inisiatif ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini mulai dibuka pada hari Senin dan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui akun resmi *X* (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) TMC Polda Metro Jaya, informasi mengenai lokasi-lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses, yaitu: Jakarta Timur, yang berlokasi di Mal Grand Cakung; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; serta Jakarta Barat di Mal Citraland. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Dokumen yang perlu disediakan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku, terutama untuk kelas SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan untuk jenis SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling ini. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena SIM B ditujukan untuk kendaraan yang memiliki berat di atas 3,5 ton. ANTARA