PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang** KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan syarat minimal untuk suara sah partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yang ditetapkan sebesar 7,5 persen. Keputusan ini diambil untuk menetapkan syarat bagi partai politik yang ingin mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumsel 2024. Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, lembaga ini akan segera memproses pendaftaran pasangan bakal calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumsel. Andika menambahkan, dalam penetapan tersebut, jumlah suara sah yang diperlukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon ditentukan dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024, yang berjumlah 4.949.168. Dengan demikian, partai yang harus memperoleh suara minimal adalah sebanyak 371.188 suara. Ia menjelaskan pentingnya memastikan bahwa suara sah yang diperoleh pasangan calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang turut serta dalam Pemilu 2024, dan tidak dihitung dari partai yang tidak berpartisipasi. "Ketentuan mengenai syarat minimal suara sah ini digunakan sebagai dasar untuk memenuhi syarat dukungan minimal dalam pencalonan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumsel 2024," lanjut Andika. Dari data yang disajikan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 6.326.348 pemilih, yang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat Sumsel sebesar 78,23 persen. Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa keputusan baru ini menyebabkan dicabutnya Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024, yang sebelumnya mengatur tentang penetapan minimal kursi serta suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian, ketentuan lama yang menjadi syarat untuk pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumsel tidak lagi berlaku. Keputusan ini mulai efektif berlaku sejak 24 Agustus 2024 sebagai tanggal ditetapkan, menandakan perubahan penting bagi proses pencalonan di Pilkada mendatang. ANTARA