JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menekankan bahwa munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil dari perjuangan masyarakat. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai elemen masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, budayawan, serta teman-teman dari kalangan buruh, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja. Mereka semua berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan ini demi tercapainya cita-cita demokrasi yang lebih baik. Rieke menyatakan, "Terima kasih kepada sahabat perjuangan, pimpinan, dan anggota Komisi II DPR RI, serta Kementerian Hukum dan HAM dan KPU." Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterimanya pada hari Senin. Saat ini, telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dia menjelaskan, PKPU terbaru tersebut mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang menetapkan syarat bagi partai atau gabungan partai yang dapat mengajukan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selain itu, terdapat juga Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mengatur batas usia calon, yaitu paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati serta wakil bupati saat proses pencalonan. Rieke juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang mungkin terdapat dalam perannya sebagai wakil rakyat. Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah telah menyetujui PKPU terbaru ini sebagai bagian dari syarat pencalonan kepala daerah yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Persetujuan dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada hari Minggu dengan agenda tunggal untuk membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengikuti panduan dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Komisi II DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sepakat untuk menyetujui rancangan PKPU mengenai perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam konteks pencalonan kepala daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA