JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah menunjukkan kestabilan pada pagi hari ini, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp1.420.000 per gram, menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia. Untuk harga jual kembali, atau yang dikenal sebagai *buyback*, hari ini ditetapkan sebesar Rp1.267.000 per gram. Pada transaksi ini, terdapat ketentuan mengenai pemotongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Apabila dilakukan penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara untuk mereka yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 akan dipotong secara langsung dari total nilai *buyback* yang diterima oleh penjual. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang terdaftar di situs Logam Mulia Antam pada hari ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp760.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.420.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.784.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.156.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.904.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.730.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.162.500 - Harga emas 50 gram: Rp68.205.000 - Harga emas 100 gram: Rp136.290.000 - Harga emas 250 gram: Rp340.337.500 - Harga emas 500 gram: Rp680.375.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000 Selain itu, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bentuk dokumentasi resmi. ANTARA