**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 22 tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilihan kepala daerah atau *Pilkada* Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam sebuah konferensi pers di Palangka Raya.
TPS khusus ini akan melayani 5.714 pemilih yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di wilayah ini. Penetapan tersebut merujuk pada berita acara dari Komisi Pemilihan Republik Indonesia dengan nomor 541/TIK.03-BA/14/2024. Berita acara tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi terkait pendirian TPS di lokasi-lokasi tertentu untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota pada tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat pleno mengenai rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS), total pemilih di Kalimantan Tengah mencapai 1.962.388 orang. Rincian dari jumlah tersebut terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 14 kabupaten dan kota, 136 kecamatan, serta 1.571 kelurahan atau desa dengan total 4.446 TPS yang siap digunakan.
Sastriadi juga menegaskan bahwa rekapitulasi DPS tersebut telah dituangkan dalam berita acara KPU Provinsi Kalteng dengan nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024. Dokumen ini berkaitan dengan rekapitulasi DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 36 Tahun 2024.
Dia menambahkan bahwa data pemilih akan terus diperbarui sampai ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Oleh karena itu, masyarakat di Kalimantan Tengah diimbau untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui situs *cekdptonline.kpu.go.id*.
Jika ada yang belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU setempat sesuai dengan tempat tinggal mereka. Mereka diminta untuk membawa bukti dukung, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Tahapan *Pilkada* 2024 akan segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
ANTARA
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







