**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 diperbolehkan mendaftarkan calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Bantul. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika parpol tersebut memiliki akumulasi suara sah minimal sebanyak 47.210.
Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, pada sebuah pernyataan yang disampaikan di Bantul, mengategorikan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau kelompok parpol yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon setelah memenuhi syarat akumulasi suara sah dari Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan minimal 7,5 persen.
Secara spesifik, Joko menyebutkan bahwa total suara sah dalam Pemilu DPRD Kabupaten Bantul pada tahun 2024 mencapai 629.465. Dengan demikian, seluruh parpol yang ikut dalam Pemilu 2024 di wilayah ini dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati jika akumulasi suara sah yang mereka kumpulkan mencapai angka 47.210.
Disampaikan juga oleh Joko bahwa aturan ini berbeda dibandingkan dengan regulasi pilkada sebelumnya, di mana parpol harus memenuhi syarat akumulasi suara sah dalam Pemilu DPRD sebesar minimal 20 persen untuk mendaftarkan pasangan calon.
"Kami telah mempersiapkan seluruh aspek teknis untuk mendukung tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB," ungkapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, menyampaikan bahwa sejak awal bulan Juli, KPU Bantul telah melaksanakan sosialisasi kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta media massa mengenai persyaratan pencalonan untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Bantul di Pilkada 2024.
Mestri menyatakan bahwa KPU Bantul juga telah menjalankan *Focus Group Discussion (FGD)* mengenai visi dan misi calon bupati dan wakil bupatin, di mana acara tersebut melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul serta para pimpinan parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini bertujuan agar dalam penyusunan naskah visi dan misi, pasangan calon dapat berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bantul," tambahnya.
Selain itu, Mestri juga menginformasikan bahwa KPU Bantul telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul sebagai tempat pemeriksaan menyeluruh bagi bakal pasangan calon. Tim pemeriksa dan penilai yang terdiri dari dokter spesialis telah dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut.
"Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Polres Bantul, Kodim Bantul, serta Dinas Perhubungan demi menciptakan rasa aman dan nyaman selama proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung, termasuk dalam pengaturan rekayasa jalan," pungkasnya.
ANTARA
KPU Bantul, Parpol Dapat Daftar Paslon dengan 47.210 Suara Sah
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







