**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan serta menjelaskan perbedaan mendasar antara *pinjaman online* (pinjol) dan *fintech lending* yang legal dan bertanggung jawab.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menekankan bahwa melalui kegiatan edukasi ini, AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai industri *fintech lending*. Ia menegaskan, "Fintech lending bukanlah pinjol." Hal ini menunjukkan komitmen AFPI dalam mendidik masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Entjik menjelaskan bahwa layanan *fintech lending* yang telah mendapatkan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki standar yang sangat ketat dalam melindungi konsumen. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara kedua jenis layanan tersebut, sehingga mereka dapat memilih opsi yang lebih aman dan bermanfaat bagi keuangan pribadi mereka.
*Fintech lending*, yang juga dikenal sebagai *peer-to-peer lending* (P2P lending), merupakan sebuah sistem yang memungkinkan individu untuk meminjam atau memberi pinjaman uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui platform berbasis teknologi informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dari OJK, Jasmi, juga menggarisbawahi pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Ia menyatakan, "OJK mendukung inisiatif AFPI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan memahami perbedaan antara pinjol dan *fintech lending*, masyarakat bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas dan terhindar dari potensi kerugian finansial."
Diharapkan melalui kolaborasi yang solid di antara semua anggota AFPI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, ekosistem industri *fintech lending* di Indonesia dapat terus berkembang dan maju.
Sebagai informasi tambahan, pada Mei 2024, industri *fintech lending* mencatatkan total penyaluran pinjaman mencapai Rp874,53 triliun dengan melayani 129 juta penerima pinjaman. Selain itu, outstanding pinjaman saat ini tercatat sebesar Rp64,55 triliun dengan tingkat keterlambatan pinjaman (TKB90) yang terjaga di angka 97,09 persen.
ANTARA
AFPI Edukasi Masyarakat Tentang Fintech Lending dan Pinjol
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







