JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah meneliti kasus yang melibatkan pencemaran nama baik yang dialami oleh Aaliyah Massaid, seorang figur publik, yang diduga terjadi melalui beberapa akun media sosial. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus, menyatakan bahwa tim penyelidik Subdit Siber sedang melakukan serangkaian kegiatan untuk menelusuri dan menginvestigasi peristiwa tersebut yang diduga memuat unsur tindak pidana. Dia menekankan pentingnya penyelidikan ini untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Tim tersebut beroperasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 22 Agustus 2024. Laporan ini berkaitan dengan tindakan pencemaran nama baik, di mana seorang individu diduga dengan sengaja mengganggu kehormatan atau nama baik orang lain melalui penyebaran tuduhan yang disampaikan untuk diketahui publik dalam bentuk informasi elektronik. Ade mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan kasus ini. Aaliyah Massaid, yang berusia 22 tahun, resmi mengajukan laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh tim Subdit Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Menurut keterangan yang disampaikan, kasus ini bermula ketika Aaliyah sedang menggunakan media sosial, termasuk platform *TikTok* dengan akun @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun *YouTube* bernama @infomedia3180. Ia menemukan sebuah postingan yang mengklaim bahwa dirinya hamil di luar nikah. Padahal, pada saat itu Aaliyah sama sekali tidak dalam keadaan hamil dan justru sedang mengalami haid. Kekhawatiran dan rasa malu yang dialaminya sebagai seorang wanita akibat penyebaran informasi tersebut mendorongnya untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar penyelidikan dan penindakan hukum dapat dilakukan. Sebagai bukti, Aaliyah menyertakan satu lembar kertas yang berisi cuplikan layar dari postingan yang diduga mencemarkan nama baiknya. ANTARA