BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca-keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan ditindak lanjuti dengan digelarnya rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP dan pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihaknya sepakat bahwa teknis pencalonan kepala daerah menggunakan aturan sesuai hasil keputusan MK tersebut.
Ketua KPU Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir pada Senin, 26 Agustus 2024 mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kobar 2024. Rapat itu digelar setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
"Rapat tersebut digelar Minggu, 25 Agustus 2024 sore. Tujuannya agar kami bisa sesegera mungkin menyosialisasikan PKPU tersebut. Mengingat semakin dekatnya waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bakal maju dalam Pilkada yaitu 27 - 29 Agustus 2024," jelas Chaidir.
Chaidir menuturkan, berdasarkan PKPU yang dikeluarkan menindaklanjuti putusan MK tersebut, tentunya yang dihitung bukan lagi jumlah kursi anggita legislatif di DPRD, namun suara sah yang masuk dari pemilu 2024.
"Dalam PKPU tersebut dijelaskan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota," jelas Chaidir.
--page
Chaidir melanjutkan, untuk di Kabupaten Kobar, total suara sah dalam Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 lalu adalah 151.231.
"Bila dijumlahkan, 10% dari suara sah didapatkan 15.124 suara. Nah jumlah tersebut, merupakan jumlah suara yang harus didapatkan oleh partai politik bila bermaksud mengusung calon dalam Pilkada. Sedangkan bila jumlah suara yang diterima oleh partai politik tidak mencapai 10% dari jumlah suara sah, maka masih tetap bisa mengusung calon dalam Pilkada melalui cara koalisi dengan partai lain, sehingga jumlah suaranya mencapai 10% dari total suara sah," demikian kata Chaidir. (WAHYU KRIDA/Y)









