MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dengan menyita 7,34 kilogram *shabu* di jalan raya bypass Kecamatan Praya Barat. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Fedi Miharja, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. "Para pelaku ditangkap saat mereka melintas di jalan raya Bypass Lombok Tengah, dengan rencana membawa narkoba tersebut ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan juga Bima," jelasnya. Barang bukti berupa *shabu* tersebut berhasil disita dari tiga orang terduga pelaku yang berfungsi sebagai kurir. Mereka memiliki inisial R yang berasal dari Medan, serta J dan I yang berasal dari Pekanbaru. Iptu Fedi menjelaskan bahwa barang haram tersebut diangkut melalui jalur darat dan laut, dimulai dari Pekanbaru, lalu melalui Bali, sebelum akhirnya sampai di Bangsal. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket narkoba yang mereka bawa, yang dibungkus sedemikian rupa dalam kemasan kotak teh. Melalui keterangan yang diberikan oleh pelaku R, terungkap bahwa mereka telah melakukan pengiriman narkoba ke Lombok sebanyak dua kali sebelumnya. Pengiriman pertama berkisar lima kilogram, dan pengiriman kedua ini melibatkan tujuh kilogram yang dibawa bersama dua pelaku lainnya. Penangkapan para pelaku dilaksanakan pada akhir pekan lalu, berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Setelah memperoleh laporan dari warga, anggota kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang mengendarai mobil saat melintasi jalan raya bypass. "Sejauh ini, dugaan awal mengindikasikan bahwa barang bukti *narkoba* yang berhasil disita ini merupakan bagian dari jaringan internasional," tambah Iptu Fedi. Pengiriman *narkoba* tersebut diduga dikendalikan dari luar negeri, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pelaku dan informasi yang terdapat dalam nomor kontak di telepon seluler yang mereka miliki. Menariknya, mereka mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang tersebut yang berada di Lombok. "Mereka ini tidak pernah bertemu secara langsung dengan bos mereka dan hanya berkomunikasi melalui telepon," pungkasnya. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. ANTARA