PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menyatakan kesiapan untuk menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pendaftaran ini akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB. Pembukaan pendaftaran ini merujuk kepada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan untuk berbagai posisi kepala daerah termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah pernyataan di Palangka Raya. Pada hari terakhir pendaftaran, KPU Kalteng akan memfasilitasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Setiap pasangan bakal calon harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya adalah syarat bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain sebagai warga negara Indonesia. Sastriadi menambahkan bahwa selama proses pendaftaran, petugas KPU akan memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) setelah menerima permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik yang turut serta dalam pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah. Para bakal pasangan calon juga dapat mengunduh formulir model permohonan *Silon Parpol KWK* melalui tautan yang disediakan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berusaha melibatkan media massa guna menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, KPU Kalteng telah menjalin kolaborasi dengan berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, dan media daring. Sastriadi juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 adalah mengajukan pasangan calon yang memperoleh minimal 10 persen dari total suara sah pada hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang berjumlah 137.725 suara. Sekadar informasi tambahan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 tercatat sebesar 1.935.116 orang, dengan jumlah suara sah yang dihasilkan sebanyak 1.377.243 suara. ANTARA