**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa peraturan mengenai kehalalan yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memiliki peran penting dalam menjamin keamanan baik bagi konsumen maupun produsen.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menyatakan bahwa dalam konteks perekonomian, terdapat dua pihak yang memegang peranan penting, yaitu produsen dan konsumen. UU ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian tentang kehalalan produk bagi konsumen yang mengonsumsinya. Hal ini menjadi krusial terutama dalam menciptakan kepercayaan antara masyarakat dan para produsen barang.
Bagi produsen, Dzikro menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan manfaat tambahan berupa sertifikasi halal yang diwajibkan untuk semua produk yang beredar di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 33 tahun 2014. Dengan meningkatnya tren gaya hidup *halal* di berbagai belahan dunia, sertifikasi halal kini menjadi pertimbangan bagi konsumen ketika memilih produk untuk dibeli.
"Secara logis, produsen tentunya menginginkan nilai tambah dari produk yang mereka tawarkan kepada konsumen. Tujuan dari UU ini adalah untuk memastikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat adalah halal," ungkap Dzikro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan produsen di Tanah Air. Sebelumnya, sistem sertifikasi halal bersifat sukarela atau *voluntary*, di mana para produsen dapat menambahkan label halal melalui lembaga yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014, sifat dari sertifikasi halal berubah menjadi wajib atau *mandatory*. Hal ini dikarenakan Pasal 4 dari UU tersebut mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sebagai produk hukum.
Dzikro menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua kategori yang diatur dalam kewajiban kehalalan, yaitu barang dan jasa. Untuk kategori barang, hal-hal yang diatur meliputi makanan, bahan baku atau tambahan makanan, obat-obatan, kosmetik, serta barang konsumsi lainnya. Sementara itu, untuk kategori jasa, yang termasuk dalam regulasi adalah jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian barang konsumsi.
Di sisi lain, produk yang mengandung bahan dari sumber yang haram akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan diwajibkan untuk mencantumkan label tidak halal.
Dzikro juga menekankan bahwa implementasi dari regulasi wajib halal tidak dapat dilakukan sekaligus. Oleh sebab itu, pemerintah telah memberikan tenggat waktu secara bertahap. Pada 17 Oktober 2024, yang diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku atau tambahan pangan, serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, proses menuju keharusan sertifikasi halal akan berlangsung secara bertahap untuk memberikan waktu kepada produsen dalam penyesuaian.
ANTARA
Regulasi Wajib Halal Jamin Keamanan Konsumen dan Produsen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







