**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah memanggil sebelas saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut berupa lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan bernama Lombok City Center (LCC).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini berlangsung pada hari ini, dengan sebelas orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, Efrien menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum memperoleh informasi mengenai siapa saja yang hadir untuk diperiksa.
Belum ada informasi yang diterima dari penyidik mengenai kehadiran para saksi atau agenda pemeriksaan mereka, ujar Efrien ketika memberikan keterangan.
Proses penyidikan kasus ini dimulai pada pertengahan Agustus 2024, saat Kejati NTB mengumumkan bahwa penyidikan telah resmi dimulai. Efrien menambahkan bahwa penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bersama dengan auditor. Gelar perkara tersebut telah menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan aset LCC.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, lembaga auditor yang terlibat adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Sejauh ini, pihak kejaksaan juga telah memanggil beberapa mantan pejabat yang memiliki pengetahuan mengenai kontrak kerja sama yang melibatkan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Di antara yang telah dipanggil adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat, Burhanuddin. Proses pemintaan keterangan terhadap kedua mantan pejabat tersebut dilakukan pada medio November 2023. Zaini Arony sendiri mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib aset yang kini terbengkalai.
Zaini berharap agar lahan yang sebelumnya dibangun dengan tujuan sebagai pusat perbelanjaan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Dalam hal ini, diperlukan perhatian untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap aset-aset publik.
Perkara aset LCC ini sebelumnya tercatat pernah diajukan ke meja persidangan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB. Dalam kasus tersebut, dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat), menjadi terdakwa. Kedua pejabat tersebut adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Keduanya telah dijatuhi vonis pidana, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi secara kolaboratif yang menyebabkan kerugian negara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memberikan penjelasan mendalam dalam putusannya, yang menyangkut perihal proses penyertaan modal dan pembangunan gedung yang dilakukan pada tahun 2014.
Saat itu, Di bawah kepemimpinan Azril Sopandi, PT Tripat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis yang terletak di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, dengan luas 8,4 hektare. Lahan tersebut selanjutnya menjadi modal bagi PT Tripat dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Bliss, yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group, untuk pengelolaan LCC.
Dari total lahan seluas 8,4 hektare, sebanyak 4,8 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss kepada PT Bank Sinarmas. Melalui agunan ini, PT Bliss berhasil memperoleh pinjaman sebesar Rp264 miliar pada tahun 2013. Namun, kabarnya, pelunasan kredit atas pinjaman tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas di PT Bank Sinarmas.
Dalam perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, juga terlibat dengan membubuhkan tanda tangannya dalam perjanjian tersebut. Hal ini semakin menambah kompleksitas dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang saat ini sedang berjalan.
ANTARA
Kejati NTB Panggil 11 Saksi Kasus Korupsi Aset LCC di Lombok
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







