JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Dzikro, menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 negara yang menunjukkan minat untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam bidang jaminan produk halal. Dzikro mengungkapkan bahwa antusiasme ini terlihat sejak diberlakukannya regulasi jaminan produk halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Sejak saat itu, semakin banyak negara yang ingin menjalin kerjasama dengan Indonesia. Dalam seminar yang diadakan secara daring, ia menyebutkan beberapa negara yang berpartisipasi antara lain Singapura, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Uruguay. Jumlah negara yang tertarik semakin meningkat pasca pengesahan undang-undang tersebut. Lebih lanjut, Dzikro menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian kerja sama dengan lebih dari 17 negara. Di samping itu, terdapat 28 lembaga agama dari luar negeri yang sedang menjalani proses asesmen untuk berkolaborasi dalam jaminan produk halal. Hal ini menunjukkan tingginya minat dari pelaku usaha global terhadap sistem jaminan produk halal yang diterapkan di Indonesia. Dzikro juga menyoroti perkembangan minimalisme gaya hidup *halal* yang semakin meluas di seluruh dunia. Ia menegaskan bahwa konsep *halal lifestyle* tidak hanya berlaku bagi umat Islam, melainkan juga mencakup semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, suku, atau bangsa. Ini adalah langkah signifikan yang mencerminkan kesadaran konsumen terhadap pentingnya produk yang bersertifikat halal. Aturan mengenai kewajiban produk halal yang tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 telah menjadi pilar penting dalam merubah kondisi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Menurut Dzikro, pemahaman masyarakat tentang jaminan produk halal kini telah mengalami evolusi, di mana fungsinya tidak hanya dipandang sebagai aspek keagamaan tetapi juga sebagai nilai tambah yang dapat memperkuat daya saing produk dalam perekonomian. "Secara logika, produsen memerlukan nilai tambah untuk menarik minat konsumen. Melalui undang-undang ini, kami bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan pasti pada produk-produk halal bagi masyarakat," tambah Dzikro, menegaskan pentingnya jaminan produk halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. ANTARA