**Borneonews - Jakarta**, PT Pupuk Indonesia Persero kembali membuka pendaftaran bagi mitra distributor pupuk bersubsidi secara online. Pendaftaran ini akan dilakukan melalui aplikasi *Distributor Management System* atau yang lebih dikenal dengan sebutan *Dimas* pada periode 1 hingga 15 September 2024 untuk anggaran 2025.
Deni Dwiguna Sulaeman, Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan di Pupuk Indonesia, menyatakan bahwa sejak tahun 2021, pihaknya telah mengadopsi sistem pendaftaran secara daring setelah adanya sentralisasi fungsi pemasaran di PT Pupuk Indonesia Grup.
Deni menjelaskan, "Kami mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 yang akan berlanjut melalui aplikasi Dimas. Calon distributor dapat mengunjungi situs dimas.pupuk-indonesia.com dan mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan."
Sistem pendaftaran yang diterapkan menggunakan aplikasi *Dimas* bertujuan untuk menciptakan proses yang efisien, efektif, akuntabel, serta kompetitif dan berkeadilan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir intervensi dalam proses pendaftaran, penilaian, serta penetapan distributor.
Melalui pendaftaran secara daring, diharapkan proses bisnis menjadi lebih transparan, yang pada gilirannya akan mempercepat proses pendaftaran, penilaian, dan pemilihan distributor serta integrasi data menjadi lebih optimal.
Syarat menjadi distributor pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa calon distributor harus menjalankan usaha perdagangan umum, memiliki kantor serta pengurus yang aktif dalam operasional usaha perdagangan di lokasi yang bersangkutan.
Selain itu, syarat lain termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652. Para calon distributor juga diharuskan memiliki bukti kepemilikan gudang yang terdaftar serta alat transportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyediakan surat keterangan dari kepala dinas yang mengurusi perdagangan.
Penting untuk dicatat bahwa berkas penunjukan distributor harus disampaikan ke kepala dinas terkait di tingkat kabupaten atau kota. Distributor juga diharapkan memiliki jaringan distribusi yang memadai dalam hal skala ekonomi, mencakup wilayah yang luas dan tersedianya pelaku usaha di seluruh kelurahan atau desa di area tanggung jawab masing-masing. Skala usaha yang memenuhi kriteria adalah skala kecil maupun menengah dengan permodalan sesuai ketentuan yang ada.
Di samping itu, calon distributor pupuk bersubsidi wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia. Tambahan tersebut mencakup surat permohonan menjadi distributor, dokumen akta pendirian perusahaan, dan tanda daftar gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki, sebagai contoh.
Selain persyaratan di atas, para calon distributor juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Dokumen lain yang diminta mencakup surat keterangan tidak memiliki masalah dengan lembaga perbankan atau otoritas jasa keuangan lainnya, serta surat pernyataan tentang komitmen terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai regulasi pemerintah dan kebijakan perusahaan.
Deni menambahkan, "Setelah pengajuan, calon distributor akan menjalani proses verifikasi oleh tim penjualan wilayah, baik dari aspek kelengkapan dokumen maupun fasilitas fisik seperti gedung kantor, kapasitas gudang, dan armada transportasi yang akan dipergunakan. Proses tersebut harus mendapat persetujuan dari General Manager wilayah yang bersangkutan, dan berlanjut hingga tingkat direktur pemasaran sesuai aturan yang berlaku."
ANTARA
Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka Secara Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







