JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Hani Syopiar Rustam, memberikan peringatan kepada seluruh Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk lebih waspada dan teliti dalam proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru bagi warga dewasa. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, terutama bagi penduduk yang berusia 20 tahun ke atas, dan lebih khusus lagi bagi mereka yang telah memasuki usia kepala tiga hingga kepala empat. "Sangat penting untuk memeriksa kembali data pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan nama ibu yang tercatat sebelum menerbitkan NIK baru. Pastikan juga untuk memverifikasi biometrik yang bersangkutan," ujar Hani dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Senin di Jakarta. Dinas Dukcapil mencatat bahwa saat ini, sebagian besar penduduk dewasa di Indonesia sudah memiliki NIK. Hal ini menimbulkan keprihatinan Hani, mengingat penerbitan NIK baru bagi individu yang sudah terdaftar dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk warga negara asing, untuk tujuan kejahatan. Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Hani mengingatkan pentingnya menjaga integritas data Dukcapil. "Ini adalah momen politik yang krusial, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa data yang kami kelola tidak disusupi oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab," tambahnya. Hani menjelaskan bahwa penerbitan NIK baru untuk warga negara Indonesia yang sudah memiliki NIK akan merepotkan individu tersebut. Ini karena sistem data kependudukan dilindungi oleh mekanisme biometrik yang mencakup sidik jari dan pemindaian iris. "Apabila ada warga yang meminta NIK baru padahal telah memiliki, hal ini dapat menyebabkan data ganda. Data ganda ini tidak dapat diterbitkan KTP elektroniknya, dan akan mengakibatkan kesulitan dalam mengakses layanan publik," ungkapnya. Lebih lanjut, Hani meminta kepada Dinas Dukcapil untuk mempercepat proses perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada 2024. Ia juga mendesak untuk melakukan pemusnahan blangko KTP elektronik yang memang tidak valid secara berkala. Selain itu, Hani mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah *KTP* elektronik, *Kartu Keluarga* (KK), dan dokumen penting lainnya di media sosial karena bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kehati-hatian dalam pelayanan publik ini diharapkan dapat melindungi data seluruh warga negara yang tersimpan dalam basis data kependudukan nasional. Dikutip dari rilis yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, baru-baru ini, dicatat bahwa jumlah populasi Indonesia mencapai 282.477.584 jiwa. Data tersebut meliputi 142.569.663 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 139.907.921 jiwa berjenis kelamin perempuan. "Data ini menjadi sangat penting dan digunakan dalam berbagai layanan publik. Hingga akhir Juli 2024, tercatat ada 6.552 lembaga yang bergantung pada informasi kependudukan ini. Oleh karena itu, mari kita jaga data bersama-sama, baik dari pihak Dukcapil, pemerintah daerah, lembaga pengguna, maupun masyarakat yang memiliki data tersebut," tegas Teguh. ANTARA