JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengidentifikasi tiga sektor utama yang berperan sebagai pendorong dalam pengembangan industri halal di tanah air. Ketiga sektor tersebut meliputi farmasi dan kosmetik halal, makanan halal, serta fesyen. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa dalam acara peluncuran Indonesia Halal Industry Awards (Ihya) 2024 di Jakarta, kekuatan ketiga sektor ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan potensi ekonomi dan pengembangan industrialisasi di Indonesia. Dia menambahkan, "Sektor industri farmasi dan kosmetik halal telah mengalami kemajuan yang mengesankan, dengan posisi Indonesia naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima. Sementara itu, sektor makanan halal menempati peringkat kedua, dan sektor *modest fashion* berhasil meraih peringkat ketiga." Eko juga menyoroti besarnya potensi pengembangan industri halal domestik, terutama dengan meningkatnya pengeluaran konsumen Muslim yang diperkirakan mencapai 9,5 persen. Pengeluaran ini meningkat dari 2 triliun dolar AS pada 2021 menjadi 2,29 triliun dolar AS pada 2022. Dengan kata lain, populasi Muslim global diprediksi akan terus bertambah, mencapai 2,2 miliar orang atau setara dengan 26,5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2030. "Lonjakan angka tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk-produk industri halal semakin meningkat. Oleh karena itu, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang mencapai 235,6 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat menjanjikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal," ujarnya. Lebih lanjut, untuk mempromosikan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran produk halal, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kegiatan tersebut mencakup pameran seperti Almaty Halal Expo di Kazakhstan, OIC Halal Expo di Istanbul, Turki, dan Russia Halal Expo di Kazan, Rusia. Tidak ketinggalan, Kemenperin juga fokus pada fasilitasi sertifikasi halal untuk industri kecil. Selama tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin telah memberikan bantuan sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil, baik melalui skema reguler maupun *self-declare*. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri halal di Indonesia. ANTARA