**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa persetujuan terhadap rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 berhasil mengembalikan martabat DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya telah menjadi perdebatan di dalam parlemen.
Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengakomodasi dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia minimum untuk pencalonan. Dalam hal ini, Guspardi menyatakan bahwa penerimaan penuh terhadap kedua putusan tersebut dan pengintegrasiannya ke dalam Pasal 11 dan Pasal 15 merupakan langkah signifikan yang diambil oleh Komisi II DPR RI dalam merespons kebutuhan legislasi yang beradaptasi dengan situasi saat ini.
Seluruh anggota fraksi di Komisi II DPR RI telah sepakat untuk menyetujui draf revisi PKPU tersebut dalam sebuah rapat dengar pendapat yang diadakan bersama dengan beberapa pihak terkait, antara lain Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Minggu, 25 Agustus lalu.
Guspardi menegaskan bahwa revisi PKPU ini juga merombak ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas pencalonan. Ambang batas yang dahulu ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat disesuaikan. Dalam ketentuan baru, ambang batas tersebut ditetapkan antara 6,5 persen hingga 10 persen, disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, revisi ini memberikan kesempatan kepada semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, untuk mengusung calon kepala daerah, selama mereka memenuhi klasifikasi yang ditetapkan.
Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini juga mengadopsi sepenuhnya ketentuan batas usia pencalonan sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, calon untuk posisi gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk posisi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun. Penentuan umur ini dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Guspardi juga menjelaskan bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah dan penyelenggara pemilu berlangsung secara terbuka dan disiarkan melalui televisi. Ini adalah tindakan yang tidak biasa, mengingat rapat konsinyering umumnya dilakukan secara tertutup. Keterbukaan ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat dapat mengamati jalannya rapat serta memahami setiap pembahasan yang dilakukan, mencegah adanya kecurigaan, terutama mengingat polemik yang terjadi pada rapat sebelumnya yang membahas perubahan UU Pilkada.
Akhirnya, setelah mencapai kesepakatan dalam rapat konsinyering, pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 25 Agustus, Komisi II DPR bersamaan dengan pemerintah yang diwakili oleh pihak-pihak terkait, menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Guspardi menegaskan bahwa penentuan persetujuan PKPU merupakan tanggung jawab Komisi II sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ANTARA
Revisi PKPU 8 Tahun 2024 Kembalikan Martabat DPR dalam Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







