BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib di DPRD Palangka Raya ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang tidak mencerminkan jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Ketua Sementara DPRD Palangka Raya, Khemal, mengungkapkan bahwa rapat ditunda karena menginginkan minimal perwakilan dari setiap partai politik hadir dalam pembahasan tata tertib.
"Kita ingin memastikan bahwa semua partai politik di DPRD terwakili dalam pembahasan tata tertib ini," ujar Khemal, Senin, 26 Agustus 2024.
Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dijelaskan karena kesibukan partai politik di tingkat nasional, seperti rapat kerja, kongres, dan munas.
"Banyak anggota dewan yang juga merupakan pengurus partai politik, sehingga mereka harus menghadiri kegiatan partai di tingkat nasional," jelas Khemal.
Khemal juga menyebutkan bahwa kesibukan anggota dewan dalam proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya juga menjadi faktor penundaan rapat.
"Pendaftaran kepala daerah saat ini sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran kader partai," ungkapnya.
Oleh karena itu, rapat pembahasan tata tertib DPRD Palangka Raya diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 2 September mendatang.
--page
"Kami yakin pada tanggal 2 September, semua anggota dewan sudah bisa hadir karena masa pendaftaran kepala daerah sudah selesai," pungkasnya. (PATHUR/R)









