PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan proses pemeliharaan bangunan gedung pemerintah menggunakan sistem *e-katalog*. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar pengadaan barang dan jasa yang diperlukan. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menyampaikan bahwa *etalase* untuk pemeliharaan bangunan sudah tersedia di *e-katalog*. Dengan adanya sistem ini, diharapkan semua proses belanja dapat dilakukan secara online, sehingga tidak perlu lagi melibatkan cara-cara manual. Dalam rangka mendukung pengadaan barang dan jasa di era *Internet of Things* (IoT), pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan sistem *e-purchasing* melalui katalog elektronik. Kebijakan ini ditujukan agar pengadaan di lingkungan pemerintah dapat lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan zaman. Sistem *e-katalog* diharapkan dapat mendorong transformasi organisasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan responsivitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, prinsip *check and balance* diharapkan dapat terjaga. E-katalog sendiri berfungsi sebagai *marketplace* bagi pemerintah, yang saat ini telah menyediakan 25 etalase produk atau kategori pengadaan di tingkat Kotim. BPBJ mendorong semua pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan setiap etalase yang ada. Beberapa kategori produk dalam etalase tersebut mencakup alat dan mesin pertanian, alat tulis kantor, bahan material, keamanan, kebersihan, makanan dan minuman, serta sewa dan servis kendaraan, selain pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah. Yephi menyebutkan bahwa salah satu etalase yang ingin didorong penggunaannya adalah etalase pemeliharaan bangunan gedung. Meskipun etalase ini telah tersedia sejak 2022, proses adaptasi dari masing-masing OPD dirasakan masih berlangsung lambat. Oleh karena itu, untuk mendorong penggunaan yang lebih optimal, Bupati Kotim, Halikinnor, atas usulan BPBJ, akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengadaan pemeliharaan bangunan gedung melalui e-katalog mulai awal 2024. Namun, pelaksanaan kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan yang ditetapkan. Sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan, BPBJ telah mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai etalase pemeliharaan bangunan gedung yang melibatkan perwakilan dari setiap OPD serta vendor atau penyedia jasa. Diharapkan melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami dan memanfaatkan sistem yang ada dengan lebih baik. ANTARA