JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah mengumumkan rencana untuk memanggil Aaliyah Massaid, seorang tokoh publik berusia 22 tahun, guna memberikan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Aaliyah Massaid akan memberikan informasi serta keterangannya pada tanggal yang telah ditentukan. Kombes Polisi Ade Ary menambahkan, "AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024." Tidak hanya Aaliyah yang akan dipanggil, tetapi juga suaminya, Thariq Halilintar, yang saat ini berusia 25 tahun. Ade Ary mengkonfirmasi, "Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024." Sebelumnya, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, Aaliyah Massaid melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berada di Polda Metro Jaya. Ade Ary memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," tuturnya. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mengenai kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Aaliyah Massaid yang diduga terjadi di beberapa akun media sosial. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tim penyelidik dari Subdit Siber telah menjalankan serangkaian kegiatan investigatif untuk memahami peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut. Ade Safri menekankan, "Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut." Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menetapkan apakah suatu penyidikan dapat dilakukan terhadap kasus ini atau tidak. ANTARA