SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Tengah baru-baru ini mengambil tindakan terhadap sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian di berbagai lokasi di provinsi ini. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan pada tahap kedua tahun 2024. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengungkapkan bahwa selama operasi ini, sebanyak sepuluh orang berhasil terjaring karena pelanggaran yang dilakukan terhadap hukum keimigrasian. Salah satu di antara mereka yang ditangkap adalah seorang warga negara Bangladesh berinisial RA, yang kini prosesnya telah dilanjutkan ke ranah *projusticia*. RA diduga menggunakan visa palsu untuk memasuki wilayah Indonesia. Terungkapnya kasus ini terjadi ketika yang bersangkutan mencoba mengurus perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Semarang. Sementara itu, sembilan WNA lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia. Mereka pun telah diminta untuk melakukan perbaikan atas dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian. Is Edy menjelaskan bahwa operasi pengawasan orang asing tersebut dilakukan di sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Operasi tersebut dilakukan di 40 titik yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah, dan hasilnya, sebanyak 143 WNA berhasil terjaring. Mayoritas dari mereka berasal dari negara-negara seperti Taiwan, Thailand, India, Korea Selatan, dan Tiongkok. Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sektor keimigrasian. ANTARA