BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan jaminan bahwa 844 pemilih disabilitas akan mendapatkan akses penuh untuk menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyatakan dalam konferensi pers pada hari Senin bahwa pihaknya telah mengambil kebijakan strategis untuk memastikan partisipasi yang setara bagi pemilih disabilitas dalam proses demokrasi ini. Kebijakan tersebut meliputi penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memadai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyediaan surat suara khusus, serta pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan saat mencoblos pada tanggal 27 November 2024. "Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan sebuah situasi pemilihan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk para pemilih disabilitas. Upaya ini juga telah dilakukan dalam Pemilu 2024 yang lalu," ungkap Mardeko. Lebih lanjut, Mardeko menegaskan bahwa KPU Kota Cirebon bekerja sama dengan berbagai organisasi yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar kebutuhan dan keinginan pemilih disabilitas dapat terpenuhi dengan baik selama tahap-tahap Pilkada 2024. KPU Kota Cirebon saat ini aktif melakukan sosialisasi yang intensif untuk menyebarkan informasi mengenai Pilkada 2024 dengan cara yang mudah dipahami oleh seluruh pemilih disabilitas. Dalam pernyataannya, Mardeko menyatakan, "Tidak ada pemilih yang akan terpinggirkan dalam Pilkada 2024, dan kami memastikan bahwa hak suara mereka dapat tersalurkan dengan baik." Dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Cirebon, terdaftar sebanyak 256.777 pemilih, di mana sekitar 844 di antaranya merupakan pemilih disabilitas. "Dengan menjamin hak-hak para pemilih disabilitas, KPU Kota Cirebon berharap bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini dapat berjalan sukses dan lebih inklusif," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Mardeko juga menjelaskan bahwa KPU Kota Cirebon telah menyiapkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebagai langkah persiapan, KPU juga berupaya mengantisipasi potensi kerumunan massa yang diperkirakan akan hadir di kantor KPU Kota Cirebon selama masa pendaftaran. "Sesuai dengan arahan dari KPU RI, kami telah menerima surat dinas terkait persyaratan pencalonan dan syarat bagi calon kepala daerah. Kami mengakomodasi proses ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini dikeluarkan," jelas Mardeko. ANTARA