**Borneonews - Palembang**, Inspektorat Kota Palembang, yang berada di provinsi Sumatera Selatan, telah mengambil langkah proaktif untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tindakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, menyatakan bahwa menjaga netralitas ASN sangatlah krusial untuk proses Pilkada. Ia menekankan bahwa ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon pemimpin daerah, dalam bentuk apapun.
Dalam kesempatan tersebut, Jamia Haryanti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi peringatan kepada Camat Sako yang terlibat dalam dugaan kampanye untuk Pilkada. Menurutnya, baru-baru ini terdapat informasi yang beredar mengenai keterlibatan Camat Sako dalam kegiatan kampanye. Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya telah memanggil pejabat tersebut, dan camat tersebut mengakui kesalahannya.
Jamia menambahkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diharapkan untuk menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam mendukung kesuksesan Pilkada, yaitu dengan ambil bagian dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan, asalkan tetap berpegang pada prinsip netralitas.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Darmenta, juga telah mengingatkan pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 2024. Dalam pernyataannya, Darmenta menegaskan bahwa semua ASN harus menghindari keterlibatan dalam kampanye untuk calon manapun.
Saya mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam kampanye untuk salah satu calon pada Pilkada 2024, ujarnya. Ia menekankan bahwa Pemkot Palembang berkomitmen untuk memastikan bahwa ASN tetap berada di jalur netral selama proses pemilu.
Lebih lanjut, Darmenta menjelaskan bahwa tekad untuk menjaga netralitas ini disampaikan terus-menerus dalam berbagai pertemuan dan apel yang diadakan untuk ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia memperingatkan bahwa jika ada ASN yang diketahui memihak salah satu calon, sanksi dapat diberikan, bahkan hingga pemecatan.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari status sebagai PNS.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pemilihan kepala daerah di Palembang dapat berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
ANTARA
Pemkot Palembang Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







