BOGOR –
**Borneonews - Bogor,** Pemerintah Kabupaten Bogor di Jawa Barat telah mengambil langkah untuk menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan wisata Puncak yang terpengaruh oleh penertiban tahap II. Mereka akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas sebagai bagian dari upaya penataan dan relokasi yang lebih baik. Menurut Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR memainkan peran penting dalam pengembangan *rest area* ini. Dalam wawancara setelah memimpin apel penertiban di Cisarua, Asmawa menyampaikan bahwa lebih dari 50 persen kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas saat ini telah diisi oleh pedagang yang terkena dampak dari penertiban tahap pertama. Lebih lanjut, Asmawa mengungkapkan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sebagai pemilik lahan, siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas *rest area*. "Kami telah menyiapkan fasilitas yang sangat representatif bagi semua pedagang yang sebelumnya menempati bangunan liar," ujar Asmawa. Ia juga menambahkan bahwa PTPN akan bersedia memberikan lebih banyak lahan jika diperlukan. Direktur PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri, yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan Rest Area Gunung Mas, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mulai mendata PKL di kawasan wisata Puncak sejak tahun 2016. Pada awalnya, terdapat lebih dari 1.000 pedagang yang terdata, dan beberapa di antaranya telah dipindahkan ke lokasi alternatif sepanjang jalur wisata Puncak. "Banyak dari mereka yang kini sudah memiliki kunci kios di Rest Area Gunung Mas dan tinggal menempatinya," jelas Jufri. Saat ini, Pemkab Bogor tengah mengajukan perluasan lahan untuk *rest area* yang saat ini memiliki luas 7 hektare kepada PTPN. Rencana tersebut mencakup penambahan 3,8 hektare, terutama untuk meningkatkan kapasitas parkir kendaraan. Jufri menyampaikan, "Dengan perluasan ini, 70 persen dari lahan baru akan dialokasikan untuk tempat parkir." Tahap II dari penertiban di kawasan wisata Puncak menyasar 196 bangunan liar, namun sudah ada 96 bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dalam penertiban tahap pertama yang dilakukan pada tanggal 24 Juli, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan liar. Rincian dari penertiban pertama itu adalah 185 bangunan yang terletak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia menuju Rest Area Gunung Mas. Pemkab Bogor optimis bahwa perekonomian para PKL di kawasan wisata akan mengalami perbaikan setelah mereka berpindah ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan *rest area* ini dilakukan di lahan seluas 7 hektare yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara, mulai tahun 2020 hingga 2021. Di dalamnya terdapat kapasitas untuk 516 kios, yang terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering yang menjual oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas 11 meter persegi, baik untuk pedagang basah maupun kering. ANTARA