JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta RUU mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan keputusan tersebut di kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, pada hari Senin. Ia menjelaskan, "Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI dan Polri." Meskipun keputusan tersebut telah diambil, Wihadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik pembatalan tersebut. Lebih lanjut, Wihadi menjelaskan bahwa pembahasan revisi RUU TNI dan Polri akan dialihkan ke DPR RI periode 2024-2049. Ia mengatakan, "Kami memutuskan untuk membatalkan pembahasan dan melihat urgensi isu ini untuk dibahas pada periode berikutnya, setelah itu baru kita tinjau dalam konteks *carry over*." Dalam hal ini, urgensi untuk membahas kedua RUU tersebut akan diperhatikan di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan revisi RUU TNI dan Polri. Wihadi menambahkan bahwa keputusan untuk membatalkan pembahasan tersebut memiliki kesamaan dengan pembatalan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang telah terlebih dahulu diputuskan pada hari Kamis, 22 Agustus. "RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan," ungkapnya. Selain itu, ia memastikan bahwa pembahasan mengenai revisi UU TNI dan Polri tidak akan dilanjutkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir. "Saat ini tidak ada rencana untuk melanjutkan, jadi pembahasan dibatalkan dan kita akan lihat periode mendatang," tegasnya. Sebelumnya, RUU TNI dan Polri telah disetujui untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada tanggal 28 Mei. Revisi terhadap UU TNI dan Polri juga telah menarik perhatian publik. Beberapa isu yang menjadi sorotan mencakup masa tugas, penempatan anggota TNI/Polri dalam jabatan sipil, penambahan kewenangan, serta peraturan yang memungkinkan penglibatan TNI dalam bisnis. ANTARA