**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya dari ancaman kekerasan, terutama dalam situasi bencana. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang sering kali menjadi korban ketika bencana terjadi.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020, yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam konteks bencana, menjadi fondasi yang kokoh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang berbasis gender. Dalam hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam memberikan perlindungan yang efektif.
KemenPPPA mengungkapkan bahwa kerjasama dengan UNFPA (*United Nations Population Fund*) terus dilanjutkan untuk mengembangkan berbagai panduan, standar, dan prosedur operasional yang dapat dimplementasikan secara efektif. Dalam konteks ini, kementerian juga berkolaborasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Sosial untuk menginisiasi sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP). Sub klaster ini berfungsi sebagai mekanisme koordinasi *pentahelix*, yang mencakup berbagai pemangku kepentingan.
Implementasi sistem ini telah dilakukan di tingkat nasional hingga daerah dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Sejak tahun 2018 hingga 2024, sebanyak 12 sub klaster telah terbentuk di berbagai wilayah, yang didukung oleh peraturan daerah serta program orientasi mengenai standar minimal.
Sebagai bagian dari upaya ini, KemenPPPA bersinergi dengan UNFPA untuk melakukan diseminasi hasil pembelajaran dari sub klaster PP KBG PP selama lima tahun terakhir, yakni dari 2018 hingga 2023. Langkah ini sangat penting, mengingat perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya sering kali menghadapi dampak yang lebih berat dan peningkatan kerentanan saat terjadinya bencana.
Kenaikan risiko kekerasan dalam situasi bencana menjadi perhatian utama, di mana risiko tersebut dapat meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti terbatasnya akses terhadap fasilitas dasar, perpisahan dari keluarga dan komunitas, serta kurangnya privasi dan bantuan kemanusiaan yang responsif terhadap gender. Ratna Susianawati menekankan pentingnya penanganan yang tepat dalam konteks ini untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di tengah bencana yang melanda.
ANTARA
KemenPPPA Serius Lindungi Perempuan dari Kekerasan dalam Bencana
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







