DENPASAR –
**Borneonews - Singaraja, Bali**, Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja, yang terletak di Kabupaten Buleleng, Bali, telah melakukan penangkapan terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan izin tinggal di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa timnya telah melaksanakan penyisiran di berbagai penginapan dan vila di ketiga kabupaten tersebut. Dalam pernyataannya di Kota Singaraja, Hendra menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, antara lain Rumania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga di antaranya adalah warga negara Australia. Operasi pengamanan ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan orang asing yang diberi nama *Jagratara* tahap II, yang diatur dan dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Hendra menambahkan, tujuan dari operasi yang berlangsung pada 21 hingga 22 Agustus 2024 ini adalah untuk memberikan efek pencegahan serta memastikan bahwa izin tinggal yang dimiliki oleh para WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Imigrasi melakukan pengecekan di sejumlah penginapan dan vila yang diduga menjadi tempat kegiatan warga asing. Hasil dari penyisiran tersebut menunjukkan bahwa terdapat sembilan WNA yang diduga melakukan aktivitas yang tidak sejalan dengan izin tinggal yang mereka miliki. Saat ini, para WNA yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja, dan akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hendra menegaskan bahwa pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua WNA di wilayah kerjanya, guna memastikan bahwa setiap individu memiliki izin tinggal yang sesuai. Hendra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, dengan melaporkan melalui hotline khusus di nomor 0813-5390-9733, khususnya mengenai aktivitas WNA yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan instansi imigrasi dalam menjaga ketertiban di daerah. ANTARA