BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kepolisian Resort Cianjur, yang berada di Jawa Barat, telah mengambil langkah penting dengan mengalihkan arus kendaraan yang menuju jalur Puncak. Pengalihan ini bertujuan untuk memberikan akses kepada kendaraan melalui jalur alternatif yang mencakup Jonggol dan Sukabumi. Kebijakan ini diterapkan selama proses penertiban kios ilegal yang berlangsung di sepanjang jalur Puncak pada hari Senin. Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, menyatakan bahwa selain mengarahkan para pengguna jalan untuk beralih ke jalur alternatif, petugas juga menerapkan rekayasa lalu lintas serta sistem *buka-tutup* di kawasan Ciloto-Bumi Aki, Puncak. Dengan cara ini, diharapkan kemacetan yang parah dapat dihindari. Anjar menjelaskan bahwa tindakan penutupan arus lalu lintas di jalur Puncak akan dilakukan sesuai situasi yang dihadapi. Ketika Polres Bogor mulai menerapkan sistem *buka-tutup*, Polres Cianjur akan memutar balik kendaraan dari lokasi-lokasi strategis seperti kawasan Ciloto dan Bundaran Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Menjelang siang, antrean kendaraan mulai terlihat, dan sebagai respons, Polres Bogor memutuskan untuk menutup jalur menuju Puncak dari arah Bogor. Langkah serupa kemudian diambil oleh Polres Cianjur untuk menghindari terjadinya kemacetan total saat petugas gabungan melakukan penertiban. Untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas yang lebih baik selama masa penutupan ini, pihak Polres Cianjur menerjunkan sekitar seratus personel. Mereka akan berperan aktif dalam memutar balik kendaraan menuju jalur alternatif, termasuk kawasan Cipanas. Anjar juga mengingatkan bahwa wilayah hukum Cianjur sering kali terkena imbas panjang antrean dari Bogor. Oleh karena itu, langkah antisipasi yang dilakukan sangat penting untuk mencegah penumpukan dan kepadatan arus kendaraan, terutama saat penertiban tengah berlangsung. Ratusan personel ini siap mengarahkan pengendara agar dapat menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melaksanakan penertiban terhadap 196 bangunan liar yang berada di kawasan Puncak. Sebelum langkah penertiban ini, terdapat 90 bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Penertiban kali ini merupakan tahap kedua untuk menangani kios ilegal sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik kios yang terlibat. Surat peringatan pertama disampaikan pada tanggal 6 Agustus 2024, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 15 Agustus 2024, dan surat peringatan ketiga pada 20 Agustus 2024. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di ruang publik. ANTARA