**Borneonews - Denpasar** KPU Provinsi Bali saat ini tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pendaftaran ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan baik, termasuk pelatihan bagi petugas dan pematangan alur pendaftaran. Menurutnya, kegiatan gladi resik yang telah dilaksanakan sebelumnya memastikan bahwa semua proses, termasuk pemeriksaan kesehatan, siap untuk dilaksanakan.
Ia memperkirakan bahwa selama proses pendaftaran, pasangan calon akan datang beserta rombongan pendukung. Mengingat jumlah pendukung yang mungkin tidak sedikit, KPU Bali membatasi akses ke ruang pendaftaran hanya untuk 15 hingga 20 orang per pasangan calon. Rombongan yang lebih besar akan diminta untuk menunggu di halaman kantor atau dialihkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
"Saat ini, kami sedang memperindah kantor meskipun usianya sudah cukup tua, sehingga ketika pasangan calon tiba, suasana tetap terlihat rapi dan menyenangkan," tambahnya. Ia juga mengingatkan agar kerumunan pendukung tidak merusak taman yang ada di sekitar kantor KPU, sehingga jika jumlahnya melebihi kapasitas, mereka akan diarahka menuju lapangan.
Pendaftaran akan berlangsung di lantai dua gedung KPU Provinsi Bali, di mana para calon akan disambut oleh anggota komisi untuk menyerahkan surat persetujuan dari partai politik pengusung, baik dari satu partai maupun dalam bentuk koalisi.
KPU Bali telah menetapkan berbagai syarat pencalonan yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Lidartawan menegaskan pentingnya tanda tangan para ketua dari partai politik tingkat pusat sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap calon yang diusung. Ketersediaan dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran.
Demi kejelasan proses, KPU juga akan mengadakan pertemuan daring dengan ketua partai politik se-Bali pada pukul 17.00 Wita pada hari yang sama, untuk menjelaskan peraturan dan alur pendaftaran terbaru.
Setelah semua syarat dianggap lengkap oleh penyelenggara, pasangan calon akan diminta untuk melakukan konferensi pers bersama media. "Kami juga akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUD Bali Mandara pada tanggal 1 dan 2 September mendatang, dengan pemeriksaan fisik dan psikologi," ungkap Lidartawan.
Sebagai informasi, proses pendaftaran untuk calon peserta Pilkada Provinsi Bali 2024 akan dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 pada pukul 8.00-16.00 Wita, dan dilanjutkan pada 29 Agustus 2024 dari pukul 8.00 hingga 23.59 Wita.
ANTARA
Pendaftaran Pilkada Bali 2024, KPU Siapkan Alur dan Persyaratan
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







