JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai salah satu faktor vital bagi bangsa Indonesia. Penekanan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, dalam sebuah acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis mengenai Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (*SIAK*) yang diadakan bagi para operator desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada hari Jumat, 23 Agustus. Menurut Hani, saat ini, data kependudukan memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. "Dukcapil merupakan jantung bangsa ini, karena data yang dikumpulkan mencakup hampir semua masalah dan perencanaan di negara kita. Jika kita bertanya mengenai jumlah penduduk, data yang paling lengkap dan akurat diperoleh dari Dukcapil," ujarnya saat memberi keterangan di Jakarta. Sebagai institusi yang krusial, Dukcapil bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi data penduduk dengan prioritas tinggi. Hal ini mencakup semua pihak, mulai dari Kepala Dinas Dukcapil hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan data tersebut, serta operator *SIAK* di tingkat dinas maupun di desa dan kelurahan. Dia menekankan bahwa setiap penduduk merupakan syarat utama untuk terbentuknya suatu negara, selain elemen-elemen lainnya seperti wilayah, pemerintahan, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain. Seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk hanya jika mereka memiliki dokumen kependudukan yang sah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Hani menggambarkan, "Bayangkan saja, bagaimana jadinya seseorang tanpa dokumen kependudukan? Apa statusnya sebagai warga negara?" Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif serta inovasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah berhasil menghubungkan setiap desa dan kelurahan dengan sistem *SIAK* terpusat. Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta penerbitan dokumen kependudukan secara langsung tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Layanan ini sangat berarti bagi masyarakat di Talaud, terutama mengingat tantangan geografis daerah tersebut yang cukup sulit dan jaraknya yang jauh dari pusat pemerintahan. Ia mengingatkan para kepala desa dan lurah bahwa kehadiran layanan *Adminduk* di tingkat desa/kelurahan tidak boleh dikenakan biaya, mengingat seluruh layanan Dukcapil adalah gratis. Operator *SIAK* juga diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan perangkat, dengan memastikan bahwa laptop dan komputer diuntukkan khusus untuk layanan Dukcapil dan menggunakan jaringan *VPN* untuk menjaga keamanan. Mantan Pejabat Sementara Bupati Banyuasin ini mengajak Dukcapil di Talaud serta semua jajarannya untuk mempercepat proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik demi mendukung suksesnya pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. "Masih ada waktu hingga hari H untuk turun langsung ke masyarakat dan mempercepat layanan KTP elektronik. Segera arahkan layanan ini kepada sekolah-sekolah menengah atas untuk memfasilitasi perekaman dan pencetakan secara langsung agar mereka dapat memberikan suara untuk pertama kalinya," ungkap Hani. Sementara itu, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan, Rohayati Basra, mengingatkan bahwa kemajuan Kabupaten Talaud sangat bergantung pada para pengambil keputusan. "Diharapkan para pengambil keputusan dapat bekerja dengan baik dan benar, memberikan manfaat bagi masyarakat Talaud. Dengan kondisi geografis Talaud yang beragam, pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan layanan terbaik," jelasnya. Dari perspektif kelembagaan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni, menggarisbawahi pentingnya memahami posisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan. Ia menjelaskan bahwa tata kelola yang baik mencakup pengangkatan pejabat struktural dan fungsional Dukcapil, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Andi juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam pemanfaatan data kependudukan. Ia menekankan bahwa setiap kerja sama dalam penggunaan data ini harus melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar data tersebut dapat dipergunakan secara resmi untuk berbagai pelayanan publik. Serupa dengan itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Gustaf Atang, menegaskan pentingnya penggunaan data kependudukan oleh OPD untuk memudahkan layanan publik. Ia menyatakan bahwa bagi Dinas Sosial, data dari Dukcapil sangat krusial untuk verifikasi dan validasi data bantuan sosial serta subsidi pemerintah. Demikian pula, data tersebut dapat digunakan oleh Dinas Kesehatan, Badan Litbang, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal, RSUD, dan lainnya. Gustaf juga mengingatkan kepada camat, kepala desa, dan lurah untuk secara berkelanjutan memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. "Beritahukan juga kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan, terutama bagi anak-anak dalam pendidikan, kesehatan, perbankan, dan lainnya. Ajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan mereka," tutupnya. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan *SIAK* bagi Operator Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Talaud mengangkat tema "Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk Melalui Penerapan *SIAK* Terpusat." Kegiatan tersebut juga mencakup pelayanan dokumen kependudukan, peluncuran perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk tujuh OPD pengguna, peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian penghargaan kepada enam belas desa terbaik dalam pengelolaan administrasi kependudukan. ANTARA