BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap 44 warga negara asing (WNA) dari beberapa negara, termasuk China, Pakistan, dan Nigeria. Mereka semua didapati melanggar hukum imigrasi dengan melebihi batas izin tinggal atau yang dikenal dengan istilah *overstay*. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang berasal dari Nigeria, delapan orang dari Pakistan, dan satu orang dari China. Penangkapan ini terjadi dalam kegiatan Operasi Jagratara yang dilaksanakan di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, tindakan yang akan diambil terhadap para pelanggar ini meliputi pendetensian, deportasi, serta pencantuman nama mereka dalam daftar tangkal yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai hasil dari pemeriksaan, ditemukan bahwa dari 23 WNA yang terjaring, beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor yang sah. Selain itu, delapan orang di antara mereka diketahui telah *overstay* selama lebih dari 60 hari, sedangkan dua WNA terindikasi telah menyalahgunakan izin tinggal mereka. Terdapat juga 11 WNA lain yang tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan informasi izin tinggal yang diberikan. Subki menekankan bahwa semua WNA yang terlibat dalam insiden ini kemungkinan akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Selama pelaksanaan Operasi Jagratara, situasi berlangsung cukup dramatis. Beberapa target operasi sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari petugas. Bahkan, ada satu WNA yang nekat melompat dari unit apartemen dan mengalami cedera serius dengan kedua kakinya patah, yang kini sudah mendapatkan perawatan. Lebih lanjut, Subki menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau keberadaan WNA di wilayah kerjanya, terutama di Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian serta untuk menjaga keamanan public. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap 150 WNA yang terlibat dalam pelanggaran serta berhasil memproses secara hukum 10 WNA yang terbukti terlibat dalam tindak pidana imigrasi. ANTARA