**Borneonews - Tangerang**, Seorang warga negara Nigeria yang dikenal dengan inisial RAY, berusia 29 tahun, melarikan diri dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan cara yang ekstrem. Ia melompat dari unit apartemen yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 26 Agustus. Tindakan impulsif tersebut mengakibatkan RAY mengalami cedera serius pada kedua kakinya, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menjelaskan situasi tersebut. Ia menyatakan bahwa RAY melompat akibat ketakutan ketika petugas Imigrasi melakukan pengejaran. Menurutnya, tindakan melompat dari ketinggian tersebut merupakan cara yang dipilihnya untuk menghindari penangkapan oleh pihak berwenang.
Dalam operasi yang berlangsung pada 21 hingga 22 Agustus 2024, petugas Imigrasi berhasil menjaring total 44 warga negara asing dari berbagai negara. Selain Nigeria, terdapat juga WNA dari Tiongkok, Pakistan, dan sejumlah negara lainnya. Selama operasi tersebut, pemeriksaan mengungkapkan bahwa dari 23 WNA yang diperiksa, sebagian besar tidak dapat menunjukkan paspor mereka. Dari jumlah itu, delapan orang diketahui telah *overstay* lebih dari 60 hari, sementara dua orang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Lebih lanjut, Subki juga menyebutkan bahwa terdapat sebelas warga negara asing lainnya yang tercatat tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Akibat pelanggaran tersebut, mereka akan dikenakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pihak Imigrasi juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap keberadaan WNA di seluruh area operasional mereka, termasuk Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Penekanan ini bertujuan untuk mencegah setiap pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, termasuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejak awal tahun 2024 hingga bulan Agustus, Imigrasi berhasil melakukan tindakan administratif tegas terhadap 150 WNA yang terlibat dalam masalah keimigrasian. Selain itu, 10 individu telah diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana keimigrasian, sebagaimana diungkapkan oleh Subki. Tindakan ini mencerminkan komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum yang berlaku.
ANTARA
Warga Nigeria Melompat dari Apartemen untuk Hindari Imigrasi
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







