**Borneonews - Mataram**, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mempersiapkan fasilitas poliklinik eksekutif untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Kegiatan ini terkait dengan pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Direktur Utama RSUD Kota Mataram, Eka Nurhayati, menjelaskan bahwa poliklinik eksekutif ini dirancang agar para calon kepala daerah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan lebih nyaman. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan mereka tidak akan terganggu oleh keberadaan pasien lain yang sedang dalam perawatan.
Pemeriksaan kesehatan untuk paslon kepala daerah di RSUD Kota Mataram akan difokuskan pada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Sementara itu, bagi paslon dari daerah lain, termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Eka menambahkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan telah mendapatkan kepastian setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram pada tanggal 22 Agustus 2024. Dalam nota kesepahaman tersebut tercantum jadwal pelaksanaan tes kesehatan, meskipun ia tidak bisa mengingat tanggal pastinya.
Untuk memastikan layanan yang optimal, RSUD Kota Mataram telah melaksanakan rapat koordinasi guna menyiapkan semua fasilitas, alat kesehatan, dan juga dokter spesialis yang diperlukan. Rumah sakit ini berkomitmen untuk melibatkan semua dokter yang sesuai dengan kebutuhan disiplin ilmu, baik untuk aspek kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa.
Eka menegaskan bahwa rumah sakit telah siap untuk mengerahkan semua peralatan dan dokter spesialis yang dibutuhkan. Sayangnya, sebagian besar calon telah memilih untuk melakukan tes di RSUP, kecuali bagi calon dari Kota Mataram yang akan menggunakan layanan di RSUD Kota Mataram.
Mengenai hasil dari pemeriksaan kesehatan, Eka menjelaskan bahwa hasil tersebut akan diserahkan langsung kepada KPU. Karena KPU memiliki kewenangan untuk menyampaikan dan memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU juga yang akan menyatakan apakah paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Peran kami sebatas melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil. Penentuan kelolosan merupakan wewenang KPU, tetapi kami bertekad untuk tetap independen dalam setiap tahap pemeriksaan yang dilakukan," tutupnya.
ANTARA
RSUD Mataram Siapkan Poliklinik Eksekutif untuk Tes Kesehatan Paslon
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







