SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengonfirmasi bahwa semua persiapan teknis untuk pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah sepenuhnya siap. Pendaftaran tersebut dijadwalkan akan dibuka pada hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, di Kota Malang, Jawa Timur, menyampaikan bahwa semua rincian mekanisme pelaksanaan pendaftaran sudah direncanakan dengan cermat. Ini mencakup proses penerimaan persyaratan bagi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta aspek keamanan yang telah berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan di wilayah tersebut. "Persiapan untuk pendaftaran telah kami maksimalkan dan sudah kami koordinasikan dengan berbagai pihak yang terkait," ungkap Ali. Meski demikian, Ali mencatat bahwa menjelang hari pembukaan pendaftaran, tidak banyak pengunjung datang ke layanan pusat informasi yang disediakan di kantor KPU Kota Malang. Banyak pengurus partai politik di Kota Malang memilih untuk mengajukan pertanyaan mengenai syarat pendaftaran calon secara daring. "Kami telah membuat grup yang memfasilitasi komunikasi dengan partai politik melalui *WhatsApp*. Banyak yang sudah melakukan konsultasi mengenai syarat pencalonan, dan kami siap melayani semua permintaan informasi," tambahnya. Sebagai bagian dari persiapan, KPU Kota Malang juga akan mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan tata tertib pendaftaran bagi partai politik maupun simpatisan saat mengantar pasangan calon yang diusung. "Insya Allah, malam ini kami akan merilis surat edaran mengenai tata tertib pendaftaran," tambah Ali. Untuk memperkuat proses pendaftaran, KPU Kota Malang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024. Surat ini mengubah Keputusan KPU Kota Malang Nomor 465 tentang Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi total 37.792 suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024, yang setara dengan 7,5 persen dari total 503.887 suara sah, agar dapat mendaftarkan bakal pasangan calon mereka. Ali menjelaskan, "Partai harus mengecek apakah suara sah yang dimiliki mencukupi syarat 7,5 persen. Jika mencukupi, mereka dapat mencalonkan pasangannya sendiri." Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. ANTARA