**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menerima jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan, yaitu Wayan Koster dan Giri Prasta.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru terdapat pengajuan dari PDI Perjuangan yang dijadwalkan untuk mendaftar pada tanggal 29 Agustus pukul 09.00 WIB. Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan dari pasangan calon lainnya.
Proses pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik dalam Pilkada Bali dijadwalkan berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus 2024. Sesuai dengan ketentuan yang ada, para calon yang ingin mendaftar diharuskan untuk melapor setidaknya sehari sebelum mereka datang ke kantor KPU. Kami perlu mendapatkan informasi mengenai waktu dan jumlah massa yang akan hadir, agar kami dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, tambahnya.
Setiap pasangan calon yang mendaftar wajib membawa semua dokumen dan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Lidartawan juga menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan terbaru, setiap partai politikbaik secara individu maupun dalam koalisidapat mendaftarkan calon mereka jika berhasil memperoleh minimal 215.045 suara pada pemilihan legislatif Pemilu 2024.
Partai politik yang memiliki 8,5 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilihan legislatif sebelumnya dipersilakan untuk mendaftar. Kami tidak dapat memprediksi siapa yang akan mendaftar, yang terpenting adalah minimal suara yang diperoleh, jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa PDI Perjuangan bisa mengajukan pasangan calon mereka sendiri, dan menekankan bahwa partai-partai dengan kursi yang banyak, seperti Golkar, juga memiliki kemungkinan yang sama.
Dalam hal proses pendaftaran, Lidartawan mengingatkan bahwa hanya 15 hingga 20 orang tim dari masing-masing pasangan calon yang akan diberikan akses ke ruang pendaftaran. Sementara itu, para pendukung dari calon tersebut diharapkan untuk menunggu di halaman kantor atau diarahkan ke Lapangan Niti Mandala Renon agar tidak mengganggu jalannya pendaftaran.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah secara resmi mengumumkan pasangan calon yang mereka usung di Pilkada Bali, yaitu Wayan Koster dan Giri Prasta. DPD PDI Perjuangan Bali juga memiliki rencana untuk melakukan pendaftaran pasangan calon secara serentak di berbagai tingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada hari terakhir pendaftaran.
ANTARA
KPU Bali Terima Pendaftaran Wayan Koster dan Giri Prasta
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







