PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Puluhan warga yang merasa sudah membayarkan kewajibannya melunasi kredit lahan kavling pada Boss Property, tapi belum mendapatkan haknya berupa surat-surat kepemilikan, Senin, 26 Agustus 2024 membuat laporan ke Polres Kotawaringin Barat.

Didampingi oleh pengacara yang ditunjuk para warga yaitu Jefri Era Pranata dari Jems Law Firm secara bergiliran warga mengikuti pemeriksaan awal sebagai saksi korban terkait kasus tersebut.

Sugeng salah seorang korban yang menunggu giliran untuk mengikuti pemeriksaan saksi mengatakan sebenarnya lahan yang dibelinya dari Boss Property susah lunas 2020.

"Pembayaran awal saya lakukan tahun 2019 dan proses pelunasan sekitar Mei 2020. Pihak Boss Property menjanjikan  6 bulan  pasca pelunasan,  pemecahan surat lahan kavling tersebut bisa dilakukan. Sehingga nantinya bisa di urus surat kepemilikan lahan kavling," jelas Sugeng.

Namun menurut Sugeng hingga sekarang sudah 4 tahun lebih belum ada kabar mengenai pemecahan surat lahan kavling miliknya yang berlokasi di kavling wilayah sekitar Sport Center,  Samari, Gang Merpati.

"Berulangkali saya datang ke kantor boss property. namun jawaban yang saya terima selalu saja masih dalam proses di BPN. Memang dulu kami masih percaya hal tersebut. tapi lama-lama janji tersebut ternyata masih belum terbukti," jelas Sugeng.

Sugeng menceritakan luasan lahan yang dibelinya dari Boss Property adalah 11,18 x 20, dengan harga Rp 57.500.000.

"Terakhir Mei 2020 saya mau bayar lunas. Tapi dari admin kantor Boss Property bilang boleh ditahan dulu pembayaran Rp 3.000.000. Nanti setelah urusan sudah selesai baru pembayaran tersebut bisa diselesaikan. Jadi total yang saya bayarkan Rp 54.500.000," jelas Sugeng.

--page

Sugeng menegaskan, karena ia merasa sudah melaksanakan kewajibannya untuk membayar lahan kavling, artinya pihak Boss Property bisa menyerahkan haknya berupa surat kepemilikan sesuai perjanjian awal. (WAHYU KRIDA/R)