JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Jalil Marzuki, mengungkapkan temuan uang sejumlah Rp76 juta saat melakukan inspeksi mendadak di tiga Rutan Cabang KPK pada tahun 2015. Abdul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di Rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4). Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mencurigai asal-usul uang tersebut, karena tidak ada laporan jelas mengenai bagaimana uang itu bisa masuk ke dalam rutan. "Masih jadi pertanyaan dari mana uang ini bisa masuk. Tidak ada laporan yang pasti," ungkap Abdul saat memberikan kesaksian. Abdul menambahkan bahwa tidak ada tahanan yang mengaku memiliki uang tersebut, sehingga ia memutuskan untuk menyerahkannya kepada pengawas internal KPK guna diusut lebih lanjut. Menurutnya, jika ada tahanan yang mengklaim pemilikan uang itu, biasanya uang akan dikembalikan kepada keluarganya, hal yang sama juga berlaku untuk barang-barang lain yang disita selama inspeksi. Selain uang tunai, Abdul juga menjelaskan bahwa dalam inspeksi mendadak pada tahun yang sama, banyak barang lain yang ditemukan, termasuk ponsel dan *power bank*. Dia menegaskan bahwa barang-barang tersebut, terutama *power bank*, adalah temuan yang paling sering. Kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK melibatkan 15 terdakwa yang diduga telah melakukan praktik pemerasan terhadap para tahanan, dengan total mencapai Rp6,38 miliar dari periode 2019 hingga 2023. Di antara para terdakwa tersebut terdapat nama-nama seperti Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, serta mereka yang menjabat sebelumnya seperti Ristanta dan Hengki. Termasuk dalam daftar terdakwa adalah sejumlah petugas Rutan KPK, antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan sejumlah nama lainnya. Para terdakwa ini diduga mengumpulkan uang dengan cara yang tidak sah, yang berasal dari tiga lokasi Rutan KPK, yaitu Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih. Dari setiap rutan, total pungutan yang dikumpulkan setiap bulan mencapai Rp80 juta. Dalam praktik korupsi tersebut, para terdakwa berupaya memperkaya diri mereka sendiri, di mana jumlah yang telah disita berkisar dari Rp19 juta hingga Rp692,8 juta masing-masing per orang. Tindakan mereka ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami amandemen dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. ANTARA