JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pria berinisial WO, berusia 40 tahun, baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah indekos yang terletak di Tamansari. Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 8 Agustus, setelah ia diketahui terlibat dalam tindakan pencurian yang sudah dilakukan sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Aksi pencurian yang mengakibatkan penangkapannya kali ini berlangsung pada hari Senin, 5 Agustus, sekitar pukul 11.00 WIB. WO diketahui mencuri sebuah sepeda motor berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU yang merupakan milik Suratmin. Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di sebuah gang dan dalam keadaan terkunci dengan kunci setang. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa WO menggunakan kunci *letter T* yang telah disiapkan sebelumnya untuk membuka kunci motor tersebut. Setelah berhasil mengambil motor, dia membawa sepeda motor itu ke daerah Pasar Kampung Melayu di Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seorang pria bernama Yudi. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa tindakan WO tidak hanya sebatas pada satu kali pencurian. Selain sepeda motor yang disebutkan sebelumnya, WO juga terlibat dalam pencurian kendaraan lain seperti Yamaha Mio, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT, yang semuanya terjadi di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Atas tindakannya yang melanggar hukum ini, WO kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara selama tujuh tahun. ANTARA