**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, di Kepulauan Riau, telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggalnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Jagratara tahap II yang berlangsung dari tanggal 21 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, menjelaskan bahwa operasi tersebut difokuskan di kawasan Nagoya. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pengecekan terhadap tamu asing yang menginap di berbagai hotel dan tempat penginapan. Dalam kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal dari setiap tamu asing.
Ketika tim melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, mereka menemukan seorang WNA Malaysia berinisial PB. WNA tersebut diketahui datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (*visa on arrival*) sejak tanggal 21 Mei 2024. Namun, yang memprihatinkan, PB telah melampaui masa izin tinggalnya selama 63 hari.
Setelah penemuan tersebut, tim imigrasi melaksanakan Serah Terima Paspor (STP) untuk membawa PB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna diambil keterangan lebih lanjut terkait pelanggarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PB diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang warga asing yang memiliki izin tinggal yang telah berakhir dan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah batas waktu izin tinggalnya dapat dikenai tindakan administratif, yang meliputi deportasi dan pencegahan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Saat ini, WNA yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sambil menunggu proses selanjutnya. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan atas aturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
ANTARA
Imigrasi Batam Amankan WNA Malaysia Melanggar Izin Tinggal
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







