**Borneonews - Kubu Raya**, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang terletak di Kalimantan Barat baru-baru ini mengimplementasikan aturan baru untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*). Aturan ini mengharuskan semua pegawai PPPK mengenakan dasi setiap hari Rabu. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah proses penilaian kinerja mereka.
Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan berdasarkan kearifan lokal bertujuan untuk meningkatkan identifikasi dan akurasi dalam penilaian kinerja pegawai. Menurutnya, aturan seragam yang diberlakukan untuk pegawai PPPK berbeda dengan yang diimplementasikan bagi pegawai negeri sipil (*PNS*) dan tenaga honorer. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam menilai kinerja di antara ketiga kategori pegawai yang ada.
Saat ini, Kubu Raya telah memiliki 283 pegawai PPPK. Dari jumlah tersebut, terdapat 255 formasi untuk tenaga pendidik, 14 untuk tenaga kesehatan, dan 14 untuk tenaga teknis yang diadakan pada tahun 2023. Sebagai langkah lanjutan, pada tahun 2024, Kubu Raya berencana membuka penerimaan tambahan sebanyak 465 pegawai PPPK, terdiri dari 295 untuk formasi guru, 20 untuk kesehatan, dan 150 untuk tenaga teknis.
Kamaruzaman juga menekankan bahwa pengenaan dasi bertujuan untuk membedakan pegawai PPPK dari pegawai lainnya, termasuk PNS dan tenaga honorer. Regulasi mengenai pemakaian dasi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (*perbup*). Dalam hal ini, sanksi bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan akan diberikan secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain peraturan seragam, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan indikator penilaian yang khusus dirancang bagi ASN PPPK di Kubu Raya. Kinerja pegawai PPPK nantinya juga akan dievaluasi, serupa dengan evaluasi yang dilakukan terhadap ASN dan PNS, meskipun mekanisme evaluasi tersebut akan berbeda dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Pemkab Kubu Raya telah melaksanakan orientasi untuk para tenaga PPPK. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, pemkab menekankan pentingnya pemahaman atas struktur organisasi dan prosedur kerja yang ada, agar para PPPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efisien dan efektif.
ANTARA
Kubu Raya Terapkan Aturan Baru Pemakaian Dasi bagi PPPK
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







