JAKARTA –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sepuluh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari sepuluh orang tersebut, lima di antaranya merupakan pejabat dari Pemkot Semarang. Pada hari Senin, KPK mengumumkan jadwal pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Nama-nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain MLEN, AP, BD, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, lima orang yang dipanggil adalah pejabat yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah di Kota Semarang. Mereka yang dipanggil termasuk Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang, M Luthfi Eko Nugroho, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum, M Hisam Ashari, serta beberapa pejabat lain seperti Sekretaris Dinas Kesehatan, Endah Emayanti, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Indriyasari. Selain itu, Rijamantu Sadmoko juga tercatat sebagai salah satu PNS yang dipanggil. KPK juga memanggil dua individu dari sektor swasta, di antaranya Aghita Pralambang, yang menjabat Sekretaris/PA Daffam Group, serta CEO Daffam Group, Billy Dahlan. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai topik atau materi yang akan diselidiki dalam pemeriksaan kali ini. KPK sebelumnya mengumumkan pada Rabu, 17 Juli 2024, bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Semarang. Penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2024, termasuk pemerasan terhadap pegawai negeri berkaitan dengan insentif pemungutan pajak serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka. Meskipun demikian, identitas mereka belum disingkap oleh pihak KPK sampai saat ini. Sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK, informasi mengenai identitas serta rincian tentang konstruksi perkara ini akan diumumkan setelah tahapan penyidikan selesai. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di berbagai kantor instansi dan organisasi perangkat daerah yang terdapat dalam lingkup Pemerintah Kota Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun di Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pimpinan di organisasi perangkat daerah Pemkot Semarang. ANTARA