**Borneonews - Kota Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan peringatan kepada seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar memperhatikan jadwal pendaftaran dengan tepat.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia mengharapkan semua bakal calon untuk mendaftar ke kantor KPU setempat sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Wenti menegaskan bahwa pendaftaran pada dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus 2024, akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Ia juga mendorong agar partai politik atau koalisi partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah dapat mengonfirmasi waktu kedatangan mereka terlebih dahulu. Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada pasangan bakal calon yang memberikan konfirmasi mendaftar. Meskipun sebelumnya ada informasi bahwa satu pasangan calon akan mendaftar, mereka terpaksa membatalkan karena masih menyelesaikan beberapa urusan administratif.
Selanjutnya, Wenti mengingatkan tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memastikan semua persyaratan pencalonan telah disiapkan sebelum mendaftar. Ia menyatakan, "Kami berharap semua syarat dapat terpenuhi dengan baik, karena kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait administrasi dan persyaratan kepada partai politik."
KPU Kota Bandung juga telah menentukan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai lokasi untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar. Pemilihan RSHS sebagai tempat pemeriksaan kesehatan ini didasari oleh Keputusan KPU Nomor 1090 yang mengatur tentang standar fasilitas layanan serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Wenti menjelaskan, "Saat ini, RSHS Bandung menjadi satu-satunya rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 dan juga telah berstatus rumah sakit umum kelas A."
ANTARA
KPU Kota Bandung Ingatkan Bakal Calon Daftar Tepat Waktu Pilkada
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







