SAMARINDA –
**Borneonews - Tenggarong, Kalimantan Timur**, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menetapkan Tenggarong sebagai kota warisan budaya. Inisiatif ini bertujuan untuk menekankan nilai-nilai sejarah, serta merawat dan melestarikan warisan yang ditinggalkan oleh leluhur. Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengungkapkan komitmen Pemkab Kukar dalam menjadikan Tenggarong sebagai kota warisan budaya. Hal ini merupakan bagian dari Program Dedikasi Kukar Idaman, khususnya dalam upaya Kukar Berbudaya. Salah satu kawasan yang dijadikan lokasi warisan budaya adalah Simpang Empat Odah Etam. Di area tersebut terdapat landmark bersejarah seperti Masjid Jami Hasanudin, Monumen Pancasila, dan Kedaton Kesultanan, yang menjadi simbol sejarah dan kebanggaan Kabupaten Kukar. Kawasan ini tidak hanya mencerminkan perjalanan sejarah perjuangan dan kesultanan, tetapi juga pengembangan budaya lokal. Dalam upaya mengenang sejarah, Jalan Kartanegara sebelumnya dikenal dengan nama Jalan Mayjen Sutoyo. Perubahan nama ini tidak hanya menegaskan penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga diharapkan dapat menjadi pendorong untuk perkembangan dan produktivitas masyarakat. Di area ini, banyak terdapat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi tempat bagi komunitas muda untuk mengekspresikan kreativitas mereka. Bupati Kukar berharap bahwa kawasan yang baru dikembangkan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, menjadi pusat informasi, serta mendukung pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Ia menginginkan tempat ini menjadi pusat aktivitas masyarakat yang dinamis, khususnya bagi generasi muda yang ingin menunjukkan keterampilan dan bakat mereka. Lebih lanjut, Bupati Edi menegaskan bahwa ini bukan sekadar sebuah slogan, melainkan sebuah tekad untuk membangun masa depan yang lebih baik dengan menjadikan identitas budaya Kukar sebagai fondasi utama. Pemkab Kukar berkomitmen untuk melestarikan, mengembangkan, serta mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Sebagai langkah konkret, Pemkab Kukar telah menetapkan sembilan objek cagar budaya baru melalui Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 173/SK-BUP/HK/2022 terkait Tim Ahli Cagar Budaya. Penetapan ini diharapkan dapat mempertahankan nilai-nilai sejarah dan budaya daerah agar tetap lestari. Sembilan objek cagar budaya yang ditetapkan mencakup Situs Kubur Tajau di Gunung Selendang, Kecamatan Sangasanga, Rumah Penjara Sangasanga, dan Tugu Pembantaian Sangasanga. Selain itu, juga termasuk Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa di Loa Kulu, Tugu Pembantaian Jepang di Loa Kulu, Situs Muara Kaman, Kompleks Makam Kesultanan Kutai Kertanegara di Tenggarong, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, serta Kawasan Rumah Besar Tenggarong. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pelestarian warisan budaya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pengembangan daerah. ANTARA